Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan yang dilaporkan Anggota DPRD Provinsi BENGKULU Gunadi Yunir resmi dihentkan Polda BENGKULU.

Pengehentian kasus ini sesuai Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Bengkulu.

SP3 tertanggal 6 Maret 2023 dengan nomor: s.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Berzina dengan Istri Orang, Direkam Lalu Disebar, Pemuda Ulu Manna Dibui

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu selaku pelapor, Gunadi Yunir mengaku sangat menyayangkan proses yang dihentikan.

Sebab itu menilai laporannya dianggap tidak cukup bukti.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perzinahan: Daster Merah Menjadi Bukti

“Saya sangat terkejut. Tapi saya tidak terlalu kecewa karena masih ada upaya lain yang akan dilakukan untuk menuntut keadilan," tegas Gunadi, Minggu (2/4).

Upaya hukum lain yang dimaksud, sambung Gunadi adalah melalui pra peradilan. Namun waktunya masih belum ditentukan karena akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Kasus Perzinahan di Pino Raya Memasuki Babak Baru

"Ini harus diuji, dipraperadilankan. Namun saya dan pengacara masih berdiskusi lebih lanjut," sambung Gunadi.

Gunadi menyebut sejak awal pihaknya meragukan akan proses laporan KDRT dan zina yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Sempat Kabur, DPO Zina Dieksekusi

Pasalnya pada 2022 Polda Bengkulu sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara serta SPDP sudah dikirim ke Kejati Bengkulu.

Sumber: