Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

Namun saat itu Polda tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:“Asmara Subuh” Rentan Perbuatan Zina

"Dari situ kami sangat menyayangkan. Karena pada akhirnya kasus ini dinilai tidak cukup bukti," sesal Gunadi.

Diketahui, wakil rakyat dapil Bengkulu Selatan-Kaur ini melaporkan istrinya sendiri berinsial EG ke Mapolda Bengkulu pada Mei 2021.

EG dilaporkan dengan sangkaan selingkuh dengan rekan kerja pelapor yang juga anggota DPRD berinisial HS.

BACA JUGA:5 Hari Menikah, Pria Ini Berfoto Sama Selingkuhan, Gayanya Sama Saat di Pernikahannya

Kasus ini terungkap dari pesan yang masuk ke WhatsApp sang istri dari seseorang dengan nomor WA yang tidak dikenalnya.

Isi pesan berisikan soal perselingkuhan istrinya dengan HS. Gunadi kemudian melaporkan hal ini ke Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA:Parah!!! Dokter Spesialis RSHD Manna Cuma Kerja 2 Hari, Bahkan Ada 'Selingkuh'

Dalam laporannya, pelapor mengaku memiki foto dan video perselingkuhan istrinya yang sedang bermesraan dengan HS.

Perselingkuhan itu terjadi pada Rabu, 31 Maret 2021 di salah satu rumah di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum Kades di Kaur Dapat Peringatan

Fakta Pelapor Tak Berdasar

Terpisah, Penasihat Hukum terlapor HS, Tarmizi, mengatakan, terbitnya SP3 mengungkapkan jika fakta-fakta yang diungkapkan pelapor tidak berdasar.

“Klien kami ini menuntut untuk dipulihkan nama baik juga harkat dan martabatnya. Karena klien kami banyak sekali dirugikan atas peristiwa ini," ujar Tarmizi.

Sumber: