Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Kades Tanjung Iman II yang Dilaporkan Selingkuh? Ipda: Tunggu LHP BPD

Tarmizi berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat memulihkan nama baik HS sebagai wakil rakyat.

Surat permohonan diakui Tarmizi sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan unsur pimpinan lainnya, termasuk BK DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Isu Suami Selingkuh, IRT Terjun di Jembatan Air Manna

“Ketua BK telah menyampaikan tahapan dan proses yang akan ditempuh. Bagaimana mekanisme dan aturan kerja BK untuk mengembalikan nama baik klien saya," demikian Tarmizi. (**)

Sumber: