Berzina dengan Istri Orang, Direkam Lalu Disebar, Pemuda Ulu Manna Dibui
Ilustrasi -Istimewa-rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus penyebaran video porno yang menjerat terdakwa Pu (26), warga Desa Batu Panco Kecamatan Ulu Manna, BENGKULU SELATAN telah memasuki babak akhir.
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus Pornografi Selebgram Bengkulu: 5 Mahasiswa Bengkulu Selatan Dijemput Polisi
“Perkara ITE dengan terdakwa Pu sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, MH.
BACA JUGA:Konten Porno Marak Disebar ke Medsos, Polisi Berikan Peringatan Tegas
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan Anggota DPR Terus Diusut
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman dipenjara. JPU juga tidak melakukan upaya hukum lain.
Untuk diketahui, Pu ditangkap polisi karena dilaporkan oleh seorang wanita berinisial NH alias Ni (33), warga Kecamatan Manna.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Perzinahan: Daster Merah Menjadi Bukti
Di mana, awal November 2022 lalu, Pu menyebarkan video mesum dirinya sedang berhubungan intim dengan Ni atau korban.
Video porno tersebut disebarkan Pu melalui pesan messenger ke beberapa akun dan WhatsApp.
BACA JUGA:Diduga Berselingkuh dan Zina, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Mantan Istri
Sumber: