Peminjam yang tidak melunasi pinjaman akan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK, yang berdampak negatif pada akses mereka ke layanan keuangan di lembaga lain.
BACA JUGA:Diteror Debt Collector Terus? Hapus Data Pribadi Anda dari Aplikasi Pinjol, Ikuti 3 Cara Ini
Sebab itulah jika Anda berencana untuk melakukan pinjaman online, penting untuk mempertimbangkan semua risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi agar tidak terjerat dalam kredit macet. (**)