RASELNEWS.COM - Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman digital yang mengadopsi sistem fintech peer to peer lending (P2P Lending).
Menurut Kementerian Keuangan, pinjol menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern dalam layanannya.
Proses pengajuan pinjaman ini sangat mudah, sehingga pinjol sering digunakan oleh masyarakat, terutama generasi milenial, dan diprediksi akan terus berkembang.
BACA JUGA:Jangan Terjebak! Ini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol, OJK Buka Layanan Konsultasi, Hubungi Nomor Ini
Namun, penting untuk memahami bahwa pinjol dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ancaman debt collector atau DC hingga kredit macet.
Ya, pinjol berpotensi menyebabkan kredit macet. Di mana peminjam tidak dapat membayar utang atau cicilan pinjaman yang diajukan.
Status kredit macet ditentukan jika peminjam mengalami keterlambatan dalam melunasi cicilan selama enam bulan. Jika sudah dalam situasi seperti ini, ada risiko yang harus diterima selain diteror dan dikejar-kejar DC.
BACA JUGA:Terjebak Utang Pinjol, Segera Lakukan 5 Langkah Ini, Tips Keuangan Sehat dan Nyaman
1. Denda dan Bunga yang Menggelembung
Pinjol sering kali disertai denda dan bunga yang terus meningkat. Jika peminjam tidak melunasi cicilan, mereka akan menghadapi tambahan denda dan bunga, yang semakin membebani keuangan.
2. Penurunan Skor Kredit
Pinjol dapat merusak skor kredit. Pengecekan skor kredit, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, berkisar antara 300 hingga 850, dan riwayat kredit macet dapat menurunkan skor ini.
BACA JUGA:Frugal Living, Gaya Hidup Hemat di Era Bebas Pinjol, Berikut Caranya
3. Meningkatnya Beban Pembayaran
Pinjaman online dapat meningkatkan jumlah pembayaran yang harus dilakukan. Peminjam bertanggung jawab untuk membayar utang, denda, dan bunga yang terus bertambah, berpotensi menyebabkan masalah keuangan yang lebih serius.
4. Kesulitan Mendapatkan Pinjaman di Masa Depan
Riwayat kredit macet menyulitkan peminjam untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga lain, karena lembaga keuangan akan memeriksa kemampuan peminjam dalam melunasi utang.
BACA JUGA:Cara Hapus dan Bersihkan Data Palsu di Pinjol Legal, Bebas dari Teror dan Bisa Ajukan Pinjaman Kembali
5. Masalah Kredit Berkepanjangan
Sering melakukan pinjaman online dapat menyebabkan kesulitan dalam pengajuan kredit di masa depan. Kreditur akan menganggap peminjam yang sering berutang memiliki risiko tinggi.
6. Terdaftar dalam Blacklist SLIK OJK