Ahmad Soepriadi dipenjara 4 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT AL Malik tahun anggaran 2021-2022.
Modusnya membuat data fiktif siswa dalam dapodik . Hal itu bertujuan agar dana BOS yang diterima sekolah yang ia pimpin semakin besar. (**)