Rugikan Negara Rp 323 Juta, Jaksa Incar Aset Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan

Jumat 04-10-2024,09:02 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

Ahmad Soepriadi dipenjara 4 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT AL Malik tahun anggaran 2021-2022. 

Modusnya membuat data fiktif siswa dalam dapodik . Hal itu bertujuan agar dana BOS yang diterima sekolah yang ia pimpin semakin besar. (**)

Kategori :