Cuma 5 Tahun, Segini Uang Pensiun Anggota DPR RI 2024-2029

Cuma 5 Tahun, Segini Uang Pensiun Anggota DPR RI 2024-2029

Suasana pelantikan anggota DPR RI 2024-2029--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Selasa, 1 Oktober 2024, sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik. Bersama mereka, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengucapkan sumpah jabatan.

Momen ini menjadi tonggak penting dalam politik Indonesia, karena para anggota tersebut akan memainkan peran penting dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan pemerintah.

BACA JUGA:Ada Ultraman di Pelantikan Anggota DPR RI, Ini Sosoknya!

BACA JUGA:Bukan Bertambah, Harta Kekayaan Holman Kader PDIP yang Ditunjuk Waka I DPRD Bengkulu Selatan Tinggal Segini

Sebagai anggota lembaga legislatif tertinggi, DPR RI tidak hanya memiliki tanggung jawab besar, tetapi juga mendapatkan hak pensiun seumur hidup setelah menyelesaikan masa jabatan lima tahunnya.

Hak pensiun ini dijamin oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun yang diterima anggota DPR didasarkan pada masa jabatan mereka.

BACA JUGA:TEGAS! Komisi X DPR RI Usulkan Pengurangan Alokasi Dana TKDD untuk Daerah dengan Tingkat Perundungan Tinggi

BACA JUGA:Jabat Waka 2 DPRD Bengkulu Selatan, Segini Harta Kekayaan Dodi Martian

Menurut UU Nomor 12 Tahun 1980, pensiun pokok per bulan ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, pensiun pokok ini diatur agar tidak kurang dari 6% dan tidak lebih dari 75% dari dasar pensiun.

Jika anggota DPR meninggal dunia, pembayaran pensiun akan dihentikan. Namun, jika meninggalkan suami atau istri, dana pensiun tetap diberikan, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat penerima masih hidup.

Nah, berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan surat edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun anggota DPR ditetapkan sebesar 60% dari gaji pokok mereka. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029 Dijabat Juli Hartono, Segini Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

Berikut rinciannya:

1. Ketua DPR: Menerima pensiun Rp 3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta).

2. Wakil Ketua DPR: Menerima pensiun Rp 2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta).

3. Anggota DPR biasa: Menerima pensiun Rp 2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta).

Pensiun ini menjadi bagian penting dari dukungan keuangan negara bagi para pejabat setelah menyelesaikan masa tugas mereka.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Kritik MenPANRB Soal Belum Tuntasnya PP Manajemen ASN

Dengan jaminan ini, anggota DPR diharapkan dapat fokus menjalankan tugas tanpa perlu mengkhawatirkan kondisi keuangan setelah pensiun. Ini adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan politik Indonesia. (**)

Sumber: