RASELNEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesempatan ini ditujukan bagi Pegawai Non-ASN untuk ditempatkan di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade, Lantas Bagaimana Penilaiannya?
Pada tahun 2024, Kementerian Sosial menyediakan 40.573 formasi, terdiri dari 65 formasi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan 40.508 formasi untuk Jabatan Pelaksana Teknis.
Unit Kerja Penempatan:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Bandung, Banjarmasin, Jayapura, Makassar, Padang, dan Yogyakarta.
BACA JUGA:Dua Masalah Serius Muncul Pada Pendaftaran PPPK 2024
BACA JUGA:Mayoritas Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Berbicara Terbuka, Ini Penyebabnya
- Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
- Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, seperti Sentra Terpadu dan Sentra di berbagai daerah.
Persyaratan Umum:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar daring di laman SSCASN BKN.
- Tidak pernah dipidana, tidak sedang menjalani proses peradilan, serta tidak menjadi anggota partai politik.
BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Cara Daftarnya