BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Prosesnya Dibagi 2 Periode, Berikut Cara dan Syaratnya
- Tidak sedang bekerja sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Memiliki pengalaman dalam bekerja yang relevan minimal dua tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Ingat, Jangan Salah Kaprah Soal Larangan Honorer Pindah Instansi
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu, Data Honorer Non-Database Penyebabnya, Ini Penjelasan BKN
Persyaratan Khusus:
- Seleksi ini hanya untuk pegawai Non-ASN Kementerian Sosial yang masih aktif.
- Penyandang disabilitas dapat melamar dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dan video aktivitas harian.
- Non-ASN hanya dapat melamar di satuan kerja tempat mereka terdata.
- Pelamar di Jabatan Fungsional Kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Honorer Jangan Salah Memilih Instansi
BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer Capai 3 Juta?
Informasi lebih lanjut mengenai formasi dan detail persyaratan dapat diakses di laman resmi Kementerian Sosial: https://kemensos.go.id. (**)