Tukar Guling Lahan! Mantan Pejabat Tinggi Seluma Ditahan Jaksa, Bupati, Sekda, Ketua DPRD, dan Kepala BPN

Senin 14-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kasus tukar guling lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2008 menelan 'korban'.

Empat mantan pejabat tinggi di Kabupaten Seluma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Jaksa dari Kejari Seluma, Senin, 14 Oktober 2024 sore atau sekitar pukul 16.03 WIB.

Empat mantan pejabat tinggi tersebut yakni:

BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Bengkulu Selatan Menguat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Palak Bengkerung Melebar, Pejabat Dinkes Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa

1. Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.

2. Mantan Sekda, Mulkan Tajudin.

3. Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin,

4. Mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.

Empat mantan pejabat ini ditahan jaksa dan dititipkan ke Rutan Malabero. Dalam rilisnya, Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus tukar guling lahan.

BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Bengkulu Selatan Sita Dokumen

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana BOK, Puskesmas di Bengkulu Selatan Digeledah Kejari

Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik menduga telah telah tindak pidana korupsi saat melakukan tukar guling lahan saat keempat tersangka menduduki jabatan.

Hal ini juga diperkuat dengan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

Dari pantauan, sebelum ditahan, jaksa sempat melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sejak pagi hari atau sekitar pukul 09.10 WIB.

Kategori :