RASELNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi dibuka hari ini, Minggu, 17 November, hingga 31 Desember 2024.
Kesempatan ini ditujukan bagi honorer non-database BKN yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal dua tahun serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya
Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
1. Formasi Guru:
Guru non-ASN yang aktif terdata di Dapodik pada sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
2. Lulusan PPG:
Mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru dan terdaftar dalam pangkalan data PPG Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Honorer Titipan Mencuat Jelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Prof Sri Berikan Usulan
BACA JUGA:Soal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Penjelasan Terbaru BKN! Singgung Amanat UU ASN
Belajar dari Kasus PPPK Tahap 1
Pelamar PPPK 2024 tahap 2 perlu belajar dari berbagai kasus di seleksi tahap 1, terutama terkait pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tahap 1 terdapat 249.666 pelamar yang mengajukan pendaftaran, namun 9.332 di antaranya dinyatakan TMS karena berbagai kendala.
Beberapa penyebab umum pelamar dinyatakan TMS:
BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2
BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK
- Bidang kerja yang dilamar tidak sesuai dengan formasi.
Contoh: Pelamar yang bekerja sebagai petugas laundry di RSUD mendaftar di Dinas Perpustakaan.
- Kesalahan dalam dokumen persyaratan.