BACA JUGA:Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda
4 Memastikan:
a. Gaji Pegawai non-ASN yag saat ini sedang mengikuti seleksi wajib dianggarkan.
b. Pengangkatan PPPK paruh waktu jika formasi penuh waktu telah terpenuhi.
c. Penyediaan anggaran PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. (**)