BENGKULU, RASELNEWS.COM – Jajaran Polda Bengkulu, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, akan meluncurkan akun resmi di media sosial.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan secara langsung kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polda Bengkulu: Ada 5.257 Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2024
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya mengatakan, masyarakat dapat melaporkan berbagai peristiwa melalui platform media sosial yang dikelola oleh kepolisian.
"Kami telah merancang dan menginventarisasi pembuatan akun resmi mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Masing-masing diharapkan memiliki minimal empat akun untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat," ujar Andy.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2024, Kapolresta hingga Kabid Humas Polda Bengkulu Berganti
Menurut Andy, kehadiran akun media sosial ini diharapkan dapat mempercepat respons aparat kepolisian terhadap berbagai pengaduan masyarakat sehingga permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.
"Sebelum suatu kejadian viral, kami berharap sudah bisa ditanggapi terlebih dahulu," tambahnya.
Selain itu, Andy juga mengajak insan media di Bengkulu untuk terus menjalin kolaborasi dan memperkuat sinergitas dengan kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Warga Muara Enim Dibekuk Polda Bengkulu, Satu Perempuan Jadi Korban
"Harapan kami ke depan, komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dan media semakin erat demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (**)