RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah warung remang-remang (warem) di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, menyusul insiden penusukan yang menewaskan seorang remaja.
Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa Redho Saputra (17), warga Desa Taba, yang diduga menjadi korban penusukan oleh tersangka BS (17), warga Desa Pring Baru. Lokasi kejadian diketahui berada di kawasan warem yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Apel Operasi Ketupat Nala 2026, Polres Seluma Kerahkan 90 Personel Amankan Mudik Lebaran
Pembongkaran dilakukan pada Selasa siang (17/3) oleh Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Badan Satpol PP dan Damkar, bekerja sama dengan Polres Seluma, serta turut dihadiri Anggota DPRD Seluma Daerah Pemilihan II, Rizkan.
Rizkan menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan warem tersebut. Selain diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi, lokasi tersebut juga disebut tidak memiliki izin operasional.
BACA JUGA:Polres Seluma Amankan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi, Sita Puluhan Barcode dan 99 Liter Pertalite
“Saya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa resah. Warem ini diduga menjadi tempat maksiat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga perlu segera ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena tidak mengantongi izin resmi, pembongkaran dapat dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan administratif.
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
“Karena tidak berizin, maka tidak perlu surat peringatan. Langsung dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Seluma, Hendarsyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas serupa di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika masih ditemukan praktik warem ilegal.
BACA JUGA:Awal 2026, Dinas Pertanian Seluma Terima Kucuran Anggaran Program Sarpras Sawit
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi warem yang beroperasi di Kabupaten Seluma. Jika masyarakat menemukan, segera laporkan. Kami akan tindak tegas hingga pembongkaran,” pungkasnya. (*)