RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan jaminan program ini. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami batasan manfaat yang diberikan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, tercantum sejumlah kategori kondisi dan layanan yang tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS.
BACA JUGA:Tingkat Kepesertaan Tertinggi, Kabupaten Seluma Raih Predikat UHC Madya BPJS Kesehatan
Per Maret 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung. Berikut rinciannya:
- Penyakit yang terjadi dalam kondisi wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan yang berkaitan dengan estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan.
- Perawatan gigi berupa orthodonti, termasuk pemasangan behel.
- Cedera atau penyakit akibat kejadian yang sebenarnya dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
BACA JUGA:Wacana Kenaikan Iuran Menguat, Ini Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026
- Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait infertilitas atau program kehamilan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.