Harus Tau, Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026

Selasa 24-03-2026,12:07 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Aman Santoso

BACA JUGA:5.607 Warga Kaur Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya

- Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

- Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.

- Pelayanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Ribuan BPJS PBI Nonaktif, Ini Solusi yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan

- Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib sesuai batas yang berlaku.

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi pertahanan seperti TNI dan Polri.

- Layanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Hingga Rp 25.000.000, Ini Cara dan Syarat Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026

Memahami daftar ini penting agar peserta BPJS Kesehatan dapat mengantisipasi biaya yang mungkin harus ditanggung secara mandiri. Dengan mengetahui batasan manfaat, masyarakat juga bisa merencanakan perlindungan kesehatan tambahan bila diperlukan.(*)

Kategori :