Sah, Kasus DD Jeranglah Tinggi Dihentikan

Sah, Kasus DD Jeranglah Tinggi Dihentikan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyelidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya dihentikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS.

Kasus ini tak lagi dilanjutkan setelah mantan Kades Jeranglah Tinggi, Pindri melunasi tuntutan ganti (TGR) sebesar Rp 1.028.735.593. “TGR sudah dipulihkan. Maka proses penyelidikan dihentikan,” kata Waka Polres BS, AKP Dista Nali Putra, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH dalam konfrensi pers, Kamis (28/10).

Dikatakan Kasat Reskrim, proses penyelidikan dihentikan karena pengembalian TGR sesuai waktu yang ditentukan atau masih dalam tempo 60 hari sejak hasil audit diserahkan APIP Inspektorat Daerah ke Polres BS. Jika pengembalian TGR lewat waktu yang ditentukan alias TGR tidak dilunasi, maka penyelidikan akan tetap dilanjutkan.

“Karena belum lewat 60 hari dan TGR-nya dilunasi, jadi penyelidikan tidak dilanjutkan,” jelas Kasat Reskrim. Ditambahkan Kasat Reskrim, mantan kades diberi tenggang waktu mengembalikan TGR karena proses kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Dalam perkara Tipikor, penyelamatan atau pengembalian uang negara adalah yang yang utama.

Bahkan, dengan dilunasinya TGR Desa Jeranglah Tinggi sebagai bentuk keberhasilan Polres BS menangani perkara Tipikor. Dalam tahun ini setidaknya Polres BS sudah berhasil menyelamatkan uang negara lebih Rp 1 miliar. “Dimasa kepemimpinan Kapolres pak Juda Tampubolon, SIK, Polres Bengkulu Selatan sudah menyelamatkan uang negara lebih Rp 1 miliar,” sebut Kasat Reskrim.

Sebelumnya mantan Kades Jeranglah Tinggi, Pindri menyerahkan uang pembayaran TGR ke Inspektorat Daerah pada Selasa (26/10). TGR yang dibayar merupakan temuan hasil audit APIP dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2016 sampai tahun 2019. (yoh)

Sumber: