Pemegang Payudara Diganjar 5 Tahun Penjara
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pelaku pemegang payudara, yang kini menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yakni Sugianto (33), warga Bogor Jawa Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang roti ini harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Manna memvonisnya bersalah.
Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar tiga bulan kurungan. “Ya perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsidiarnya tiga bulan,” ujar Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi JPU, Lutiarti, SH.
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Sekedar mengingatkan, pelecehan seksual dilakukan terdakwa kepada korban terjadi pada Kamis, 9 September 20201. Terdakwa yang berjualan roti sedang berjualan di dekat rumah korban. Kemudian terdakwa memanggil korban dengan iming-iming memberi roti. Ketika korban mendekat, terdakwa langsung meremas payudara korban. Korban kemudian melaporkan aksi tersebut kepada ayahnya, kemudian ayah korban melapor ke polisi. (yoh)
Sumber: