Wartawan Dilarang Ambil Foto, Ketua PN: Hanya Miss Komunikasi

Wartawan Dilarang Ambil Foto, Ketua PN: Hanya Miss Komunikasi

RASELNEWS.COM, KAUR - Wartawan Harian Radar Kaur (RBMG) Muhammad Isnaini mengaku diancam akan dituntut oleh Ketua PN Bintuhan Aidil Hakim MH saat mengambil foto persidangan kasus lalu lintas di ruang sidang Chandra, Selasa (15/2).

Aksi ini membuat jurnalis yang sudah berkompetensi Wartawan Utama tersebut kaget. Serta meminta perlindungan keamanan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur. "Duhh seremnya, Ketua PN Bintuhan ancam mau tuntut wartawan,” ujar Isnai--sapaan akrab Muhammad Isnaini-- seraya mengirim rilis berita kepada Group WhatApp (WA) PWI Kaur yang beranggotakan 54 orang.

Keterangan Isnai, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di PN Kaur, dirinya sudah memenuhi kode etik jurnalistik. Dirinya juga sudah menyampaikan tujuannya dan memperlihatkan tanda pengenal kepada petugas.

Menyikapi hal itu, Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi, SIP bersama pengurus lainnya, kemarin berkunjung ke PN Bintuhan untuk mengklarifikasi pernyataan larangan mengambil foto persidangan. Ketua PN Bintuhan Aidil Hakim mengaku hal itu hanya kesalahan komunikasi antara kedua belah pihak.

Aidil menyatakan tidak ada larangan dalam peliputan atau pengambilan foto. Terutama foto yang memang terbuka untuk umum. "Tidak ada larangan wartawan mengambil foto atau video dalam sidang terbuka untuk umum. Bahkan saat sidang baru dimulai, diberikan kesempatan mengambil foto atau merekam. Tapi saya mengingatkan, pengambilan gambar tanpa izin dapat dituntut,” terang Aidil.

Sesuai Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pasal 4 ayat (6) menyebutkan “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan”.

Untuk itu, sambung Aidil, wartawan yang ingin mengambil dokumen foto atau video kedepannya, diminta menyampaikan izin pengambilan dokumen terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai.

Sementara itu, Ketua PWI Kaur Daspan Haryadi berharap ke depan masalah ini tidak terjadi lagi. Daspan mengatakan jika wartawan juga dilindingi UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

“Kita berharap kejadian ini tak terulang lagi. Jurnalis juga dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Namun terlepas dari masalah ini harapan kita, kedepan tak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalis, kami dari Pengurus PWI Kaur akan menggelar rapat mengenai masalah ini,” imbuhnya. (jul)

Sumber: