Mengintai, Kemudian Memperkosa Tapi Ngakunya Khilaf

Mengintai, Kemudian Memperkosa Tapi Ngakunya Khilaf

RASELNEWS.COM, SELUMA - Tersangka Kasus perkosaan di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo berinisial Ro (40) mengakui perbuatannya memperkosa ES (29).

Lelaki yang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian itu mengaku berbuat senonoh lantaran khilaf.

Pemeriksaan disesuaikan dengan keterangan saksi yang melihat kejadian saat korban berinisial ES (29) berteriak minta tolong pada Senin (4/7) lalu.

Ro mengaku sengaja menunggu saat rumah korban sepi. Ketika melihat suami korban pergi dari rumah untuk menancing ikan, ia pun langsung bertindak.

"Jadi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sengaja mengintai rumah korban. Setelah sepi dan suaminya pergi memancing barulah tersangka melancarkan aksinya," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Noprizal.

Namun seperti tersangka kejahatan asusila lainnya yang tertangkap, Ro juga mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatannya. "Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatan," sambung Kapolsek.

Seperti diketahui, kasus perkosaan menimpa korban Es saat suaminya EP (31) pergi memancing. Saat pulang, EP melihat rumahnya ramai dikunjungi tetangga yang mengatakan jika rumah mereka dimasuki orang lain.

Hingga akhirnya korban menceritakan dirinya sudah diperkosa oleh Ro. EP sempat emosi dan berupaya mencari keberadaan tersangka. Namun upayanya tidak membuahkan hasil.

Hingga Minggu (10/7) malam, Ro berhasil ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Talo oleh masyarakat.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi atas kasus ini," pungkas Kapolsek.

Seperti dikabarkan sebelumnya, nasib malang menimpa ES (29), seorang ibu rumah tangga di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Seluma. Ketika suaminya berinisial EF (31) pergi memancing ikan, dirinya malah diperkosa tetangganya sendiri berinisial Ro (40).

Minggu (10/7), RO berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke Mapolsek Talo. Ia diduga melakukan perkosaan terhadap ES pada 4 Juli lalu, Senin malam.

Perkosaan itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, Senin (4/7) malam. Saat itu, korban tengah berada di rumahnya. Sementara suaminya pamit pergi memancing ikan.

Ketika sang suami pulang dari memancing sekitar pukul 23.15 WIB, ia terkejut melihat rumahnya sudah didatangi banyak tetangga. Awalnya warga hanya mengatakan jika rumah mereka dimasuki oleh orang lain.

Setelah warga mulai sepi dan pulang ke rumah masing-masing. ES menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada suaminya.

Bak sambaran petir, EP tidak menyangka jika istri tercintanya sudah dimanfaatkan orang lain. Emosinya pun muncul dan berusaha mencari keberadaan Ro. Namun keberadaan Ro yang masih tetangga satu desa dengan mereka tersebut tidak ditemukan.

Awalnya ES dan suaminya belum melaporkan perbuatan Ro kepada polisi. Hal itu untuk memancing keberadaan tersangka agar tidak melarikan diri lebih jauh.

Benar saja, sekitar pukul 21.03 WIB, Minggu (10/7) malam, suami korban melihat keberadaan Ro di sekitar rumah mereka. Kontan EP pun langsung melakukan pengejaran sembari meminta pertolongan warga lainnya.

Berhasil membekuk tersangka, EP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talo.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan membekuk tersangka yang sudah diamankan warga. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini,” demikian Kapolres. (rwf)

Sumber: polres seluma