Warga Seluma Tanam Ganja di Perkebunan Sawit, Dua Dibekuk Satu DPO

Warga Seluma Tanam Ganja di Perkebunan Sawit, Dua Dibekuk Satu DPO

DITANGKAP: Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap aparat Polres Seluma-Ahmad Fauzan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA – Seorang pria berinisial RD (34), warga Kelurahan Lubuk Kebur Kabupaten Seluma, Bengkulu, nekat menanam ganja di perkebunan sawitnya. Hanya saja, saat digerebek aparat kepolisian dari Polres Seluma, RD berhasil kabur.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK menegaskan jika RD ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari lokasi perkebunan, polisi menemukan lima batang tanaman ganja yang ditanam tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang melapor dan langsung ditanggapi Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma.

Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi pun bergerak ke lokasi dan menemukan lima batang  ganja yang masih tertanam. Tak hanya itu, polisi juga menyita 9 polibek warna hitam yang berisikan  bibit ganja yang masih kecil serta satu unit sepeda motor Merk Supra X 125 warna merah.

Polisi juga mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Lubuk Kebur dan menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika. Antaranya kertas warna putih yang diletakkan di dalam kotak speker BA 828. "Semua barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.

Disisi lain, aparat Polres Seluma juga berhasil membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika di dua tempat berbeda. Kapolres Seluma menyebut, tersangka pertama berinisial IS (23) warga Desa Renah Gajah Mati (RGM) Kecamatan Semidang Alas (SA), ditangkap pada Kamis (30/6) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

IS diciduk ketika melintas di jalan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus plastik warna putih yang disimpan di kantong celana bagian depan kiri. “Tersangka IS dan barang bukti pun langsung diamankan,” tegas Kapolres.

Selain ganja, Polres Seluma juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah NE (34) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kota Bengkulu, yang ditangkap di lingkungan SDN 13 Seluma Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada 27 Juni lalu.

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dan dibalut dengan lakban warna merah. Kapolres Seluma menyatakan, penangkapan NE berawal dari informasi yang diterima bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Babatan.

"Berawal dari informasi yang kami terima. Anggota kemudian dengan cepat bergerak dan langsung menangkap tersangka," tegas Kapolres Seluma kemarin kepada wartawan. Tersangka NE sendiri awalnya menolak saat akan diperiksa. Namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu. (rwf)

Sumber: polres seluma