Sepeda Listrik Dilarang Berada di Jalan Raya

Sepeda Listrik Dilarang Berada di Jalan Raya

Polisi mendatangi lokasi penjualan sepeda listrik-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR  - Terus bertambahnya pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur menjadi perhatian serius oleh Satlantas Polres Kaur. Terlebih penggunanya yang masih kategori anak dibawah umur sering kebut kebutan. Terkait hal itu Satlantas Polres Kaur melarang keras anak-anak bermain sepeda listrik di jalan raya.

"Ini demi keselamatan bersama, sebab jumlah penggunanya terus bertambah. Kebanyakan kalangan anak anak," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Lantas Iptu Prenata Al Ghazali, S.TK kemarin (16/7).

Dia menyebut pengguna sepeda listrik sering melintas di jalur Kota Bintuhan terutama jalan lintas barat (Jalinbar) dengan kecepatan tinggi. Bahkan terkadang pengendaranya masih pelajar SD. Selain tidak menggunakan helm juga sering kebut kebutan.

"Kami mengingatkan agar para ortu dapat mendampingi anaknya saat berkendara di jalan raya. Sebab ini sangat berbahaya," ujarnya.

Penggunaan speda listrik sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang peraturan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Dalam Permen itu jelas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Pantauan Rasel pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur terus bertambah. Motor tanpa suara itu bisa melaju dengan kecepatan hingga mencapai 40 Km perjam. Sayangnya pengguna sepeda listrik harga lima jutaan itu, sebagian besar anak SD dan SMP bahkan ada sebagian juga menggunakan untuk transportasi sekolah. Namun meski sudah ada larangan tapi tidak ada sanksi yang tercantum dalam Permen Perhubungan itu. (jul)

Sumber: polres kaur