Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta, Jangan Main Main, Ini Penjelasannya
Pengendara sepeda listrik-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Pengguna atau pemilik sepeda listrik di Indonesia wajib tahu, ada aturan yang mengatur tentang pidana dan denda bagi yang melanggar.
Pengguna atau pemilik sepeda listrik yang melanggar ketentuan bisa dipenjara selama satu tahun dan membayar denda Rp 24 juta.
BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan
Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 277 Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan ke dalam wilayah Repoblik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang digerakkan oleh motor listrik.
BACA JUGA:SAH! Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia: Jakarta Tertinggi, Bengkulu Cuma Segini
BACA JUGA:Eman Emak Menjerit, Harga Cabai Nyaris Tembus Rp100 Ribu Perkilogram, Ini Penyebabnya
Kecepatan maksimum sepeda listrik 25 kilometer perjam, jika pengguna atau pemilik sepeda listrik yang memodifiksi sepeda listriknya tanpa melakukan uji tipe yang resmi maka bisa dijerat pasal 227 Undang Undang nomor 22 tahun 2009.
Kementerian Perhubungan telah menggulirkan dua peraturan sebagai paying hokum bagi pengguna sepeda listrik.
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
BACA JUGA:5 Langkah Praktis Mengatasi Oli Rembes Sepeda Motor Tanpa Bongkar Mesin
BACA JUGA:Tantang Honda ADV 160, Daytona Virtus 125 Resmi Mengaspal
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kedua peraturan menteri itu, dipersiapkan sebagai landasan hukum yang mengatur sejumlah ketentuan/prasyarat penggunaan kendaraan motor dengan penggerak listrik dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat.
BACA JUGA:Tahi Lalat Mengganggu Penampilan Bolehkah Dibuang? Berikut Hukumnya Dalam Islam
BACA JUGA:Jadi Sarang Kuman, 5 Peralatan Dapur Ini Disarankan Untuk Sering Diganti
Kendaraan motor listrik yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut selain kendaraan roda dua (sepeda motor), kendaraan roda empat (mobil, dan juga bus) dengan tenaga penggerak listrik, juga berlaku buat kendaraan bermotor listrik tertentu yang digunakan di kawasan terbatas (tidak di jalan raya) seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik.
BACA JUGA:Momen Sopir Mobil Pick Up yang Terbakar di SPBU Bengkulu Selatan Melarikan Diri Terekam CCTV
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Suzuki Pick Up Terbakar di SPBU Bengkulu Selatan
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.44 Tahun 2020 ditetapkan bahwa sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kementerian Perhubungan.
Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 menetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaannya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Dalam Pasal 4 disebutkan beberapa syarat penggunaan sepeda listrik, yakni setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Kopi, Pulau Enggano Jadi Potensi Investasi Bengkulu
Pengguna sepeda listrik harus mematuhi tata cara berlalu lintas yakni pengguna sepeda listrik harus tertib, memperhatikan keselamatan pengguna jalan, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, serta berkosentrasi saat berkendara.
Pengguna sepeda listrik berusia 12 tahun - 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa saat berkendara.
Yang terpenting, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.
BACA JUGA:Tahun 2024, Parkir Pantai Panjang Bengkulu Gunakan Sistem Elektronik
Sumber: dikutip dari berbagai sumber