Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta, Jangan Main Main, Ini Penjelasannya
Pengendara sepeda listrik-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Bersiap! Pemprov Bengkulu Segera Rotasi ASN
Sepeda listrik hanya boleh dikendarai di kawasan tertentu yakni kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, area di luar jalan umum.
Saat ini pengguna sepeda listrik sudah menjamur hamper disemua daerah di Indonesia. Di beberapa daerah sepeda listrik banyak digunakan oleh anak anak umur dibawah 12 tahun.
BACA JUGA:Ratusan APS Ditertibkan Bawaslu, Ada Yang Tidak Diturunkan, Ternyata Ini Alasannya
Sepeda listrik banyak digunakan oleh anak anak untuk kendaraan ke sekolah dan alat transportasi sehari hari.
Parahnya lagi, sepeda listrik ini digunakan di jalan raya membaur dengan mobil dan sepeda motor. (red)
Sumber: dikutip dari berbagai sumber