Manyoritas Pengguna Sepeda Listrik Tabrak Aturan, Didominasi Anak Anak, Berkendara Bebas di Jalan Raya

Manyoritas Pengguna Sepeda Listrik Tabrak Aturan, Didominasi Anak Anak, Berkendara Bebas di Jalan Raya

Anak anak memakai sepeda listrik di jalan raya-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM – Belakangan ini peminat sepeda listrik di Indonesia makin banyak.

Masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda listrik karena dinilai lebih hemat dan ramah lingkungan.

Tidak ada salahnya masyarakat memilih sepeda listrik sebagai kendaraan alternatif selagi digunakan sesuai aturan.

Sayangnya pengguna sepeda listrik di Indonesia banyak yang belum memahami dan mematuhi aturan.

BACA JUGA:Sudah 2 Kendaraan di Bengkulu Selatan Terbakar Saat Antre BBM, Satu SPBU Disanksi Pertamina

BACA JUGA:Pengguna Sepeda Listrik Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta, Jangan Main Main, Ini Penjelasannya

Bahkan sepeda listrik kebanyakan digunakan anak anak di bawah usia 12 tahun.

Tak jarang anak anak terlihat dengan santainya mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Tanpa mengenakan helem sebagai pengaman.

Setiap pagi saat jam berangkat sekolah dan siang hari saat pulang sekolah, tidak sulit untuk menemukan anak anak memakai sepeda listrik di jalan raya.

BACA JUGA:Solar Subsidi di Bengkulu Makin Sulit Didapat, Antrean Kendaraan di SPBu Makin Panjang, Sebakan Kemacetan

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan

Hal ini tentu menjadi perhatian bersama demi keselamatan di jalan raya.

Padahal di dalam Peraturan Menteri Perhubungan sudah jelas diatur bahwa pengendara sepeda listrik dilarang berkendara di jalan raya.

Pengendara sepeda listrik yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa. Kemudian pengendara sepeda listrik harus menggunakan helm sebagai pelindung kepala.

BACA JUGA:SAH! Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia: Jakarta Tertinggi, Bengkulu Cuma Segini

BACA JUGA:Eman Emak Menjerit, Harga Cabai Nyaris Tembus Rp100 Ribu Perkilogram, Ini Penyebabnya

Pengguna sepeda listrik juga dilarang membawa penumpang kecuali memiliki tempat duduk khusus.

Kecepatan berkendara maksimal 25 kilometer perjam.

Penomena maraknya pengguna sepeda listrik yang menabrak aturan ini harusnya menjadi perhatian semua pihak.

Mulai dari pihak kepolisian, pemerintah melalui Kementerian dan Dinas Perhubungan, Sekolah, penjual sepeda listrik dan masyarakat.

BACA JUGA:5 Langkah Praktis Mengatasi Oli Rembes Sepeda Motor Tanpa Bongkar Mesin

BACA JUGA:Tantang Honda ADV 160, Daytona Virtus 125 Resmi Mengaspal

Sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik harus dilakukan lebih massif, agar para pengguna sepeda listrik memahami peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu misalnya, saat ini pengguna sepeda listrik sudah menjamur.

BACA JUGA:Tahi Lalat Mengganggu Penampilan Bolehkah Dibuang? Berikut Hukumnya Dalam Islam

BACA JUGA:Jadi Sarang Kuman, 5 Peralatan Dapur Ini Disarankan Untuk Sering Diganti

Kebanyakan penggunanya adalah anak anak, rerata mereka tidak menggunakan helm saat berkendara.

Sering juga mereka kompoi di jalan raya saat berkendara. (red)

Sumber: dikutip dari berbagai sumber