Bulan Depan Guru PPPK Gajian Perdana
RASELNEWS.COM, SELUMA - Bulan depan atau bulan Agustus tahun 2022 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) gajian perdana.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Winderi mengatakan 166 guru PPPK sudah menerima SK dan akan menerima gaji perdana pada awal Agustus.
Setelah proses pemberkasan selesai dan disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma. Untuk penyetaraan, gaji guru PPPK ditetapkan Rp 2,9 juta.
"Jadi sebelumnya mereka ini guru honorer di setiap sekolah. Dari sebelumnya gaji atau honor dibayarkan oleh sekolah, selanjutnya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sesuai ketentuan dari KemenPAN-RB," tegas Winderi.
BACA JUGA:Pembangunan Labkesda Butuh Anggaran Rp 12 M
Selain itu, BKPSDM Seluma juga sedang memproses SK guru PPPK yang lulus gelombang kedua. Sesuai janji Bupati Seluma, SK masih dalam proses oleh BKPSDM serta dalam pekan depan diajukan kepada Bupati untuk ditandatangani.
"Kami pastikan tidak ada perubahan jadwal. Karena dalam pekan ini akan kami ajukan ke meja Bupati agar segera ditandatangani. Selanjutnya akan langsung dibagikan oleh bupati pada awal Agustus," sambungnya.
Untuk guru PPPK tahap dua, tidak ada kendala proses penerbitan SK. Nantinya mereka tetap harus bertugas di sekolah asal, karena tidak ada penempatan ulang.
"Jadi mohon bersabar, yang sudah lulus pasti dapat SK. Untuk PPPK tahap kedua segera diproses. Awal September sudah bisa menerima gaji penyesuaian," pungkas Winderi. (rwf)
Sumber: bkd seluma