Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan

Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan

WORKSHOP : Asisten II Setkab BS, Hj.Diah Winarsih saat menghadiri workshop akhir kegiatan pendampingan penyusunan Raperda pengolahan air limbah domistik -Wawan Suryadi-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melarang pelaku usaha dan masyarakat membuang limbah domestik sembarangan.

Sebagai tindaklanjutnya, saat ini Peraturan Daerah (Perda) pengolahan air limbah domistik (PALD) sedang disusun. Untuk kemudian dijadikan dasar hukum tentang pengelolaan limbah domestik di Bumi Sekundang Setungguan.

Asisten II Setkab BS, Hj.Diah Winasrih SH saat menghadiri workshop akhir kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kabupaten BS tahun anggaran 2022 di aula Balai Sekundang Kamis (28/7) mengatakan, Ranperda PALD yang dibentuk ini bertujuan antara lain untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air, memberikan pelayanan PALD yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PALD di Kabupaten BS.

BACA JUGA:Pulang Kuliah Mahasiswi Kena Jambret

“Selama ini memang BS belum punya Perda yang mengatur hal itu, maka kedapan harus menjadi pedoman bersama, dengan harapan Perdanya segera disahkan,” pungkas Diah.

Dikatakan Diah, Raperda ini juga dibuat sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan produktifitas kegiatan masyarakat melalui kesadaran dan pola pikir serta perilaku masyarakat dalam mengelola air limbah domestik yang mungkin berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan workshop ini turut hadir juga Perwakilan kepala Balai Prasarana Permukikan Wilayah Bengkulu, Vikri Febrianto, ST, M.Eng, Mantan Kepala Bappeda-Litbang BS, Yulian Fauzi serta pihak pihak terkait lainnya. (one)

Sumber: pemda bengkulu selatan