72 Anak di Bengkulu Tersandung Hukum
ANAK : 72 anak di bengkulu tersandung kasus hukum-Lisa Rozari-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Tahun 2022 tercatat 72 anak di Bengkulu tersandung kasus hukum. Tiga diantaranya masih berstatus tahanan. Ini berdasarkan data dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu.
Hal ini berbeda dari tahun 2020 dan 2021 lalu yang didominasi kasus asusila. Kasi Pembinaan LPKA kelas II Bengkulu, Afzel Fismar mengatakan, dua tahun lalu, kasus asusila mencapai 44 kasus, sedangkan tahun ini hanya 8 kasus.
"Tahun ini di dominasi kasus pencurian baik dengan kekerasan. Ada juga kasus penggeroyokan," kata Afzel, Jumat (12/8).
BACA JUGA:Sungai Penago Baru Tercemar, Polisi Masih Tunggu Hasil Lab
Afzel mengatakan, anak berhadapan dengan hukum berusia 14 hingga 18 tahun. Sebagian besar juga adalah anak putus sekolah. Salah satu penyebab anak melakukan pelanggaran hukum, katanya, disinyalir kurangnya perhatian orang tua.
Ditambah lagi adanya wabah Covid - 19 sistem pembelajaran dilakukan secara online sehingga si anak tidak belajar dan salah pergaulan. "Bisa jadi itu adalah salah satu penyebab. Namun yang paling utama adalah kurangnya pendampingan dari orang tua," kata Afzel.
Dikatakan Afzel, dari jumlah anak berkasus hukum itu, diantaranya ada yang sudah di hukum dua kali. Kasusnya sama, yakni pencurian. Padahal, pendampingan di dalam lapas selama menjalani hukuman terus dilakukan. Seperti pelatihan, membaca Alquran, namun keluar dari LPKA kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pendampingan dari keluarga memang sangat dibutuhkan," pungkasnya. (cia)
Sumber: lembaga pembinaan khusus anak (lpka) kelas ii bengkulu