Besaran Zakat di Bengkulu Selatan Dikeluhkan PNS

Besaran Zakat di Bengkulu Selatan Dikeluhkan PNS

Ilustrasi zakat mall-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ditengah penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan (BS) yang sedang ditangani Kejari BS, muncul keluhan dari PNS jajaran Pemda BS yang keberatan dengan potongan penghasilan sebesar 2,5 persen untuk zakat. 

Sejumlah PNS yang ditemui Rasel mengeluh potongan tersebut terlalu besar. Sebab rerata PNS yang memiliki penghasilan atau gaji diatas 3,8 juta potongannya mencapai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan.

BACA JUGA:Zakat PNS Bengkulu Selatan di Baznas Diaudit Jaksa

“Potongan gaji untuk zakat naik sejak bulan Juli lalu. Potongannya beda-beda. Ada yang Rp150 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp200 ribu, tergantung jumlah gaji. Potongan itu cukup besar. Kalau sebelumnya hanya sekitar Rp30 ribu paling besar,” ujar beberapa PNS yang ditemui Rasel, kemarin (15/8).

Para PNS mengeluh karena potongan gaji mereka sudah cukup banyak. Mulai dari potongan bayar pinjaman bank dan potongan lain. Sebab itu, dari hati nurani, beberapa PNS mengaku tidak ikhlas gaji dipotong untuk zakat. Karena ada PNS yang gajinya sudah minus. Dengan adanya potongan zakat, terpaksa mereka nombok untuk menutupi potongan tersebut.

“Kalau secara nurani, sebetulnya kurang ikhlas. Seharusnya kalau untuk zakat ini diserahkan saja ke pribadi masing-masing. Tidak perlu langsung dipotong melalui pembayaran gaji,” keluh beberapa PNS tersebut.

BACA JUGA:BAZNAS Ajak Optimalkan Perolehan Zakat

Naiknya potongan zakat PNS ini sesuai dengan surat Baznas BS yang disebarkan ke seluruh OPD per 25 Juli lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PNS diwajibkan mendukung pengoptimalan pengumpulan ZIS, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 87/B2/Setda/BS/2022 tentang optimalisasi ZIS melalui Baznas.

Dalam SE Bupati itu disebutkan PNS yang memiliki gaji diatas Rp3,8 juta dipotong 2,5 persen untuk zakat penghasilan. Sedangkan yang gajinya diatas Rp2 juta sampai dengan Rp3,8 juta sebesar Rp15 ribu, dan yang gajinya kurang dari Rp2 juta sebesar Rp10 ribu. 

Terpisah, Ketua Baznas BS, H. Hartawan, MH menyebut pihaknya mempedomani aturan dalam menerapkan penghimpunan zakat. “Kalau Baznas tetap sesuai aturan, zakat itu 2,5 pesen dari penghasilan,” ujar Hartawan. (yoh)

 

 

Sumber: