Dua Pelajar SMA Bengkulu Selatan Ditangkap di Sekolah, Kasusnya Berat

Dua Pelajar SMA Bengkulu Selatan Ditangkap di Sekolah, Kasusnya Berat

RINGKUS : Dua siswa SMA Kabupaten Bengkulu Selatan tersangka jambret HP diamankan polisi-Sugio Aza Putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS,COM - Dua pelajar salah satu SMAN di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial EA alias Ez (15) dan RA alias Ra (15), warga Kecamatan Seginim diringkus Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS.

Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pelaku jambret yang menggasak handphone (HP) milik Ayu Anggreani (17), warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, pada Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK menegaskan jika EA dan RA sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Demi ke Lokalisasi, 3 Warga Bengkulu Selatan Nekat Jambret: 2 Masih Berstatus Pelajar

Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.32 WIB, Kamis (25/8) saat sedang berada di sekolah.

“Kami mendapat informasi keberadaan kedua pelaku sedang berada di sekolah. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah, kedua tersangka pun diserahkan lalu dibawa ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu unit HP android milik korban.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. 

BACA JUGA:Tempo Satu Jam, Penjambret Mahasiswa Berhasil Dibekuk

Aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor. Saat melintas di simpang depan Gedung DPRD, menuju arah Jalan Letnan Jahidin, korban dipepet oleh pelaku. 

Pelaku kemudian langsung merampas HP korban yang diletakkan di pangkuan. Setelah berhasil merampas HP, kedua pelaku kabur ke arah Pasar Bawah.

Korban sempat mengejar, tapi kehilangan jejak. Korban pun langsung melapor ke polisi.

BACA JUGA:Masih Pelajar, Tapi Jambret di Banyak TKP

Polres BS yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Kurang daru 24 jam, pelaku pun berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku masih anak dibawah umur. Kami masih mendalami keterangan keduanya apakah pernah beraksi di TKP lain atau tidak,” tukas Kasat Reskrim. 

 

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu