Respon Keresahan Masyarakat, Polsek Kota Manna Geruduk Warem, Ini Hasilnya

Respon Keresahan Masyarakat, Polsek Kota Manna Geruduk Warem, Ini Hasilnya

Polsek Kota Manan dan Polisi Militer berhasil mengamankan miras dari warem di wilayah Desa Pagar Dewa dan Pasar Bawah-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Keresahan masyarakat atas aktivitas warung remang-remang (warem) di Kabupaten Bengkulu Selatan langsung direspon pihak kepolisian. 

Polres Bengkulu Selatan melalui Polsek Kota Manna bersama Polisi Militer (PM) melakukan razia di sejumlah warem yang berada di wilayah Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna.

BACA JUGA:Gerebek Warem, Polsek Kota Manna Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak

BACA JUGA:Asik Tenggak Miras di Warem, Pemuda di Seluma Ditantang Berkelahi, Sang Penantang Tewas

Razia tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Agustus 2024 malam hingga Sabtu, 31 Agustus 2024 dini hari yang dipimpin langsung Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, S.H.

Dari razia tersebut berhasil diamankan minuman keras berupa tuak dan minuman beralkohol berbagai merk.

Lokasi pertama yang digeruduk adalah warem milik Zu (48) di Dusun Sekunyit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Disitu ditemukan satu jerigen tuak. Kemidian tuak langsung diamankan ke Mapolsek.

BACA JUGA:Pantas Berani Melawan, Pemilik Warem di Seluma Sudah Urus Izin Secara Mandiri, DPMPTSP: Izin Sudah Dicabut

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024, Jangan Sedih Ya

Lokasi kedua adalah warem milik Ratkuan di wilayah yang sama. Disitu ditemukan dua jerigen tuak.

Setelah itu Polsek Kota Manna bersama tim bergerak ke arah kawasan wisata pantai Pasar Bawah. Di lokasi ini juga digeruduk dua warem.

Yang pertama warem milik Re di belakang kolam renang. Polisi berhasil menyita 7 botol vodka dan satu botol anggur merah. Kemudian dilokasi yang berdekatan, polisi menggeledah warem milik En, hasilnya ditemukan 9 botol vodka dan 6 botol anggur merah.

BACA JUGA:Pembunuh 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Dipenjara 12 Tahun

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur Diperkosa di Pondok Kebun Kelapa Sawit, Pelaku Tetangga Korban

"Razia warung remang-remang ini kami lakukan sebagai tindak lanjut keresahan masyarakat yang disampaikan kades dan lurah saat kegiatan coffee morning di Polsek (Kota Manna) minggu lalu," kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan razia. Hal itu bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras yang berefek menimbulkan keresahan masyarakat.

"Pemilik warem kami ingatkan agar tidak menjual minuman keras. Kalau dalam razia selanjutnya masih ditemukan, akan diberi sanksi tegas," ujar Kapolsek. (yoh)

Sumber: