Realisasi Pemulihan Pajak di Bengkulu Capai Rp38,7 Miliar
Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan belum lama ini-dokumen-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Realisasi Program Pembebasan pajak kendaraan yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah berjalan sejak Agustus dan masih akan diberlakukan hingga November. 2022.
Namun baru satu bulan, realisasi capaian pajaknya telah mencapai Rp38,9 Miliar.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yudi Kasra mengatakan, hingga 28 Agustus 2022, realisasi program penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor mencapai Rp27,3 miliar. Sedangkan realisasi program penghapusan biaya balik nama kendaraan mencapai Rp11,6 miliar.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Targetkan Penerimaan Pajak Rp2 Triliun
"Realisasinya cukup meningkat setiap harinya. Antusias masyarakat sangat tinggi," kata Yudi, Rabu 31 Agustus 2022. Yudi mengatakan, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemulihan ini, sudah mencapai 37.959 unit kendaraan bermotor roda dua. Lalu untuk roda empat mencapai 10.641 unit.
"Setiap hari Samsat utama di Air Sebakul ramai dipenuhi oleh masyarakat," ujarnya.
Yudi menjelaskan, pembebasan penghapusan biaya balik nama kendaraan, bagi yang memiliki plat Bengkulu tidak dikenakan biaya. Namun jika ada masyatakat yang mengeluarkan biaya pada saat kepengurusan balik nama ini, kemungkinan untuk biaya jasa.
Jika sebelumnya kendaraan berplat Jakarta atau daerah lain lalu hendak berganti menjadi plat Bengkulu, biasanya ada biaya surat menyurat, karena yang bersangkutan tidak bisa mengurusnya ke luar daerah. Namun hal itu tidak berurusan dengan Samsat, namun pihak lain.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Wajib Sudah Vaksin Covid 19 Dosis 1 dan 2
"Seperti untuk surat menyurat. Karena misalnya di Jakarta tidak membebaskan biaya ini, maka ada yang harus dibayar. Selain itu, mungkin ada biaya lainnya. Namun samsat tidak mengurus hal itu (biaya lainnya). Biasanya penunggak pajak berurusan dengan pihak lain, seperti biaya jasa kepengurusan," katanya.
Selain itu, sebelum melakukan balik nama, pajak kendaraan yang menunggak harus dibayar terlebih dahulu. "Misalnya menunggak 5 tahun, yang dibayarkan hanya satu tahun saja. Itulah keringanan yang kita berikan kepada masyarakat," kata Yudi.
Yudi mengimbau masyarakat agar membuka aplikasi e samsat yang bisa dengan mengunduh di play strore. Didalamnya terdapat informasi biaya pembebasan pajak dan lainnya.
"Dengan membuka e-samsat itu, kita tahu berapa biaya yang harus dibayarkan," katanya.
Sumber: kabid pendapatan badan pengelolaan keuangan daerah (bpkd) provinsi bengkulu