Protes Penerima BPNT di Seluma Ditanggapi Kejari, Puldata dan Pulbaket Dimulai

Protes Penerima BPNT di Seluma Ditanggapi Kejari, Puldata dan Pulbaket Dimulai

PROTES : Sejumlah penerima BPNT di Kabupaten Seluma mendatangi Dinas Sosial lantaran mereka menilai barang yang diterima tidak senilai Rp400 ribu-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejari Seluma mulai melirik kasus dugaan pengelembungan harga produk yang disalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Seluma, terkhusus di Desa Padang Merbau, Pasar Seluma, dan Sukarami Kecamatan Seluma Selatan yang berpolemik.

Sembako yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sesuai nominal uang yang seharusnya Rp400 ribu untuk dua bulan.

Bahkan pihak penyalur mengakui jika barang yang diserahkan hanya bernominal Rp 320 ribu atau kurang Rp80 ribu dari keharusan.

BACA JUGA:Penerima BPNT di Seluma Mengeluh Barang Tak Sesuai

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini.

"Ya kami bersama dengan intel saat ini melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan markup penyaluran BPNT di Kecamatan Seluma Selatan," tegas Kasi Pidsus.

Diakui Kasi Pidsus, Jaksa bukan hanya akan mengusut wilayah Seluma Selatan saja.

Namun seluruh penyaluran BPNT yang ada di Seluma, dengan mengambil sampel dan meminta keterangan dari masyarakat penerima.

"Kami akan meminta klarifikasi barang sembako yang mereka terima dari tahun 2021 sampai pertengahan 2022 ini. Apa saja yang mereka terima dan berapa nominal uang yang ditetapkan. Karena ini program pemerintah serta menggunakan uang negara. Sehingga jika terjadi penyelewengan maka terindikasi tindak pidana korupsi. Kami akan mengejar oknum yang bermain dalam penyaluran BPNT ini," tegas Kasi Pidsus. 

Seperti diketahui dari ketiga desa tersebut yakni Pasar Seluma, Sukarami dan Padang Merbau jumlah penerima BPNT sebanyak 168 KPM.

BACA JUGA:Penerima BPNT di Seluma Datangi Dinsos, Penyalur Dipanggil

Kemudian terjadi markup barang sembako yang dilakukan oleh penyalur.

Sehingga dari dana yang ditetapkan sebesar Rp400 ribu, sembako yang diberikan hanya senilai Rp320 ribu.

Pihak penyalur sendiri sudah dipanggil oleh Dinas Sosial serta sudah bersedia mengembalikan kekurangannya kepada KPM penerima.

"Hari ini (kemarin) dua orang warga Desa Padang Merbau sudah kami mintai klarifikasi. Terkait masalah ini, kemudian segera menyusul saksi yang lainnya. Dalam rangka puldata dan pulbaket yang kami lakukan," pungkas Ahmad Gufroni. (rwf)

Sumber: kejari seluma