Pedagang Pasar Kutau Berkelahi: Saling Lapor, Keduanya Ditetapkan Tersangka

Pedagang Pasar Kutau Berkelahi: Saling Lapor, Keduanya Ditetapkan Tersangka

LIMPAHKAN : Dua tersangka kasus perkelahian di Pasar Kutau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Selasa (6/9/2022)-istimewa/sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus pedagang Pasar Kutau yang berkelahi lantaran cekcok di tempat jualan, dilimpahkan penyidik Unit Polsek Kota Manna ke Kejari Bengkulu Selatan.

Kedua tersangka berinisial MP alias Au (44), warga Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu Manna dan SD alias Su (33), warga Jalan Anggrek Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna.

“Berkas pemeriksaan sudah lengkap, hari ini (kemarin) kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Au dan Su terlibat perkelahian pada Sabtu, 30 Juli 2022.

BACA JUGA:Berkelahi, Tiga Pemuda Disel

Keduanya berselisih akibat tiang terpal untuk atap lapak berjualan tersenggol. Keduanya kemudian cek cok mulut dan berujung perkelahian.

Akibat perkelahian tersebut, keduanya sama-sama mengalami cidera. Keduanya kemudian saling lapor ke Polsek Kota Manna.

Au ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Su, sedangkan Su ditetapkan tersangka atas laporan Au. 

BACA JUGA:Dulu Berkelahi, Kini Ditangkap Maling HP

“Kedua tersangka saling lapor atas kasus penganiayaan. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik sampai ke kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Mana, Aiptu Suisman, SH.

Sementara Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH membenarkan telah menerima kedua tersangka. Pihaknya berencana akan melakukan restorative justice atas perkara tersebut. “Rencananya akan kita RJ-kan. Soalnya keduanya sudah berdamai,” ujar Kasi Pidum. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu