Hanya 5 Kecamatan Bisa Dapat Program Replanting
Bibit Kelapa Sawit-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan peremajaan terhadap perkebunan kelapa sawit atau replanting.
Berdasarkan kuota ada 1.500 hektar untuk program peremajaan tersebut. Sayangnya, tidak semua masyarakat di Bengkulu Selatan bisa mengikuti program replanting tersebut. Melainkan hanya lima kecamatan saja.
“Pemerintah terus berupaya agar petani kelapa sawit bisa hidup sejahtera, termasuk dengan program replanting yang sejak tahun lalu sudah dilakukan di BS agar petani dapat mengelola kebun yang berkualitas, ke depan rencananya program ini akan ada lagi, untuk itu warga atau petani kelapa sawit khususnya dilima kecamatan yang memanuhi persyaratan bisa segera mengajukan usulan,” kata Sekda BS, Sukarni MSi.
BACA JUGA:Diduga Kebun Karet Jadi Lokasi Replanting
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanian BS, Edi Siswanto, S.Pt melalui Kabid Perkebunan Ahmad Sukirman, S.Pt menuturkan, walaupun kuota program replanting mencapai ribuan hektar, namun dari 11 kecamatan di BS hanya masyarakat di lima kecamatan yang bisa ikut.
Diantaranya, Kecamatan Pino Raya, Pino, Bunga Mas, Manna dan Kecamatan Kedurang Ilir. Sementara, enam kecamatan lainnya yaitu, Kecamatan Kedurang, Air Nipis, Seginim, Ulu Manna, Pasar Manna dan Kecamatan Kota Manna tidak bisa ikut program tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten BS, enam kecamatan di BS tidak bisa ikut program replanting. Sebab, jika harus mengacu pada Perda itu, keenam kecamatan yang tersebut bukan wilayah perkebunan," terangnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Harga Kelapa Sawit Ditetapkan Rp1.979 per Kg
Dijelaskan Kabid, jika mengacu dengan Perda RTRW maka sesuai peruntukan untuk Kecamatan Pasar Manna, Kota Manna merupakan area padat permukiman warga. Lalu, Kecamatan Kedurang, Air Nipis dan Ulu Manna area sumber air.
Sedangkan untuk Kecamatan Seginim merupakan area pertanian bidang persawahan dan perikanan. Dengan adanya hambatan tersebut, pihaknya telah mengusulkan untuk dilakukan revisi Perda agar seluruh masyarakat di BS bisa mengikuti program replating tersebut.
"Sekarang sudah kita usulkan, diharapkan nanti Perda tersebut dapat di buat sebaik mungkim agar bisa bermanfaat dengan baik," pungkasnya. (one)
Sumber: sekda bengkulu selatan