Dugaan Korupsi DD Padang Genting: Kerugian Negara Dititipkan ke Kejari Seluma
Keluarga tersangka korupsi DD Padang Genting menitipkan uang kerugian negara Rp 24 juta ke Kejari Seluma beberapa waktu lalu-ahmad fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejari Seluma menerima titipan pengembalian kerugian negara (KN) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting tahun anggaran 2017.
Kerugian negara itu dikembalikan keluarga tersangka berinisial YE, selaku Bendahara Desa Padang Genting.
Uang yang dititipkan Rp24 juta dari total kerugian DD Padang Genting Rp107 juta.
BACA JUGA:Pernah Dirawat di RSJKO, Kejari Seluma Tetap Tahan Mantan Kades Padang Genting
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, titipan uang KN tersebut diserahkan pihak keluarga kepada Kejari Seluma.
"Kami sudah menerima titipan uang kerugian negara atas dugaan korupsi DD Padang Genting tahun 2017 dDari keluarga tersangka yang berinisial YE dengan jumlah Rp 24 juta," beber Ahmad Gufroni.
Ia mengatakan pada realisasi DD 2017 di Desa Padang Genting, dilakukan program pengoralan jalan dengan anggaran Rp 440 juta. Dalam pelaksanaan, ditemukan kerugian negara Rp 107 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades Padang Genting Ditahan Kejari Seluma
Kasus ini menyeret empat tersangka, ES, YE, HM dan BE. Mereka menjalani penahanan oleh Kejari Seluma selama 20 hari.
"Tersangka yang lainnya belum ada yang mengembalikan," ungkap Kasi Pidsus. (rwf)
Sumber: