Pernah Dirawat di RSJKO, Kejari Seluma Tetap Tahan Mantan Kades Padang Genting
Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Pasca mantan Kades Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan berinisial EM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan, terungkap fakta jika EM sebelumnya sempat dirawat di RSJKO akibat mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, hal itu tidak menghalangi Jaksa Kejari Seluma untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Apalagi pihak RSJKO sudah menyatakan jika EM sudah sembuh dari perawatan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Setwan Seluma Naik Dik, 160 Saksi Bakal Diperiksa
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Pidsus Ahamd Gufroni, membenarkan hal tersebut.
"Memang ada riwayat pernah dirawat dan pengobatan gangguan kejiwaan. Namun sudah dinyatakan sembuh," tegas Kasi Pidsus.
Bahkan Kasi Pidsus mengklaim jika dalam pemeriksaan, tersangka bisa menjawab semua pertanyaan dengan normal.
BACA JUGA:Penyidik Kasus Korupsi ZIS di Baznas Bengkulu Selatan Terus Bergerak, 64 Desa Didatangi
Berbeda jika saat menjalani pemeriksaan, kesehatan dan kejiwaan tersangka dalam keadaan tidak baik, tentu jaksa akan mempertimbangkan proses selanjutnya.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, semuanya dalam keadaan sehat. Dari semua pertanyaan yang kami ajukan, bisa dijawab dengan lancar. Jadi tidak ada masalah dengan riwayat pengobatan gangguan jiwa," ungkap Kasi Pidsus.
Seperti diketahui mantan kades bersama tiga perangkat desa ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma dalam kasus dugaan korupsi DD Padang Genting.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Baznas Bengkulu Selatan Semakin Terang, Kejari Temukan Banyak Penerima ZIS Fiktif
Dalam program pengoralan jalan sentraproduksi dengan anggaran Rp 440 juta, ditemukan kerugian negara Rp 107 juta. (rwf)
Sumber: