Ketua PWI Pusat: Tangkap Saja Jika Ada Wartawan Melakukan Pemerasan

Ketua PWI Pusat: Tangkap Saja Jika Ada Wartawan Melakukan Pemerasan

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Oktaf Riadi saat menyampaikan kata sambutan di UKW di Kabupaten Kaur, Selasa (1/11/2022)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Tangkap saja jika ada wartawan melakukan pemerasan. Demikian ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, H Oktaf Riadi, SH, dalam arahannya saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke XVIII di Kabupaten Kaur, Selasa (1/11/2022).

Ia pun meminta penegak hukum tidak pandang bulu termasuk dengan wartawan. "Wartawan yang melakukan pemerasan silakan lapor, dan penegak hukum diminta tak pandang bulu. Silakan tangkap dan proses hukum," tegas H Oktaf.

Dalam sambutannya itu ia bersama dengan 8 penguji lain berada di Kabupaten Kaur selama dua hari.

BACA JUGA:Marak Uji Kompetensi Wartawan, PWI Larang Wartawannya Ikut UKW Abal-abal

Selain Oktaf Riadi, hadir juga Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah dan Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi,SE.

Pada kesempatan itu Oktaf Riadi juga menegaskan wartawan yang terlibat tindak kriminal termasuk juga narkoba diminta juga ditindak secara tegas.

Ia menegaskan, wartawan tugasnya menyampaikan kebenaran. Jangan memaksa pejabat.

"Teman-teman wartawan kita selalu ingatkan untuk tetap mengikuti kode etik jurnalistik. Bila keberatan dengan tulisan wartawan, silakan gunakan hak jawab," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Ajak Wartawan Bekerja Demi Kemanusiaan

Meski begitu Oktaf jika berita juga sudah benar dan sesuai fakta, tentu tidak ada lagi pihak yang keberatan apalagi sampai melapor polisi.

Selain itu, tidak ada istilah hantam dulu dengan berita kemudian baru konfirmasi. Tidak benar siasat atau akal-akalan wartawan dengan menulis dengan kalimat ketika dihubungi yang bersangkutan melalui handphone nomor tidak aktif.

Seharusnya kata Oktaf, wajib ada upaya konfimasi oleh wartawan.

"Namun demikian jangan pula mentang-mentang dilindungi undang-undang lalu mengancam kemudian setiap ketemu dan ada kesalahan mulai tanya mana jatah. Itu tidak benar," ungkapnya.

BACA JUGA:Wartawan Dilarang Ambil Foto, Ketua PN: Hanya Miss Komunikasi

Sementara itu Bupat Kaur H Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya berharap UKW yang digelar benar-benar sebagai tolok ukur profesionalisme seorang jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Sehingga kedepan wartawan benar benar berkompeten. "UKW ini salah satu cara Dewan Pers untuk memberikan standar terkait kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai dan mengakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan," ujar Bupati Kaur.

UKW diikuti 53 wartawan. Terdiri dari 9 kelompok. Rinciannya 8 kelompok wartawan muda dan 1 kelompok wartawan utama atau sebanyak 47 wartawan muda dan 6 wartawan utama.

BACA JUGA:Wartawan Online Dibacok OTD

Sementara tim penguji sendiri sebanyak 9 orang. Dari 53 peserta itu 18 diantaranya berasal dari luar daerah. (jul)

Sumber: