Pencuri Kabel di Kedurang Terungkap, Ternyata Remaja Tanjung Kemuning

Pencuri Kabel di Kedurang Terungkap, Ternyata Remaja Tanjung Kemuning

Dua diantara pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Kedurang -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Maraknya pencurian kabel listrik tembaga di wilayah Kecamatan Kedurang Ilir dan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, sangat meresahkan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.

Telah banyak kabel listrik tembaga milik perusahaan swasta dan PLN yang dicuri.

Polsek Kedurang yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”

Kurang dari sebulan, Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH bersama anggotanya berhasil meringkus terduga pelaku.

Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang berinisial So (18) dan Pa (17), warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kepada polisi, keduanya mengaku memang sudah sering beraksi mencuri kabel listrik tembaga di wilayah Bengkulu Selatan, khususnya Kecamatan Kedurang Ilir.

BACA JUGA:Pelajar SMK di Bengkulu Selatan Mencuri, Ngaku Diajak Teman

“Kedua pelaku kami tangkap pada Selasa (1/11/2022). Aksi kedua tersangka ini memang sudah lama meresahkan, sudah sejak sekitar tiga tahun lalu. Mereka sengaja ke sini (wilayah Kedurang Ilir) untuk mencuri kabel listrik tembaga,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kedurang.

Kedua tersangka sangat piawai dalam menjalankan aksinya.

Mereka tidak khawatir kesetrum listrik mereka memotong kabel tembaga yang dialiri listrik bertegangan tinggi.

Para tersangka memotong kabel listrik menggunakan tang.

BACA JUGA:Usai Vaksin, Pria Ini Malah Mencuri HP

Kabel listrik dipotong kecil-kecil sekitar 60 sentimeter.

“Kabel listrik tembaga yang sudah dipotong kemudian dibakar oleh kedua tersangka. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan karet pembalut kabel. Mereka hanya mengambil tembaga saja. Karena hanya itu yang laku dijual,” beber Kapolsek Kedurang.

Sejauh ini baru ada satu laporan polisi (LP) yang menjerat kedua tersangka, yakni saat keduanya mencuri kabel di tempat pemecah batu AJM di wilayah Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir.

Diduga masih ada lokasi lain tempat kedua tersangka beraksi.

BACA JUGA:Ada 5 Pelajar yang Mencuri Kabel di PLN, Dua Diburu

“Kemungkinan besar ada TKP lain, kami masih melakukan penyelidikan dan menunggu korban melapor untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kedurang. (yoh)

Sumber: