Bupati Kaur : Tindak Tegas Pelaku Pungli Adminduk

Bupati Kaur : Tindak Tegas Pelaku Pungli Adminduk

Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM  - Bupati Kaur, H Lismidianto SH, MH mengingatkan para petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memaksimalkan pelayanan. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan harus dilayani dengan baik dan gratis.

Tidak boleh ada pungutan apapun. Jika ada oknum yang berani meminta sejumlah uang kepada masyarakat saat mengurus dokumen administrasi kependudukan, maka itu namanya pungutan liar (Pungli). Bupati mengaku akan menindak tegas oknum yang berani melakukan pungli tersebut.

“Saya imbau masyarakat dalam membuat kartu keluarga (KK) dan KTP tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada petugas Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli segera lapor,” kata Bupati melalui Sekretaris Dukcapil Kaur Januar Apriko S.Hut M.Si.

Dikatakan Apriko, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak langsung mengurus dengan Disdukcapil misalnya melalui perantara orang lain.

BACA JUGA:Dokumen Adminduk Digital Tak Perlu Lagi Dilegalisir

Namun untuk menghindarkan hal ini terjadi pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membayar sejumlah uang pelicin serta tidak melalui perantara.

Masyarakat juga agar tidak segan-segan melapor ke pemerintah daerah setempat jika ada Pungli, agar petugas yang bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

“Kita minta kepada masyarakat agar dokumen kependudukan seperti KTP jangan meminta kepada orang lain. Ini untuk menghindari pungli,” terangnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pembuatan akte tetap digratiskan begitu juga dengan kartu keluarga termasuk juga KTP yang saat ini sudah dapat dilakukan untuk dicetak langsung di Kabupaten Kaur.

Kendala sering lambatnya pencetakan KK, Akte dan KTP terkadang server internet gangguan dan juga disebabkan dengan gangguan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK).

“Kepada warga yang belum rekam KTP untuk segera merekam. Sebab masyarakat yang belum memiliki KTP bisa terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang,” jelasnya. (jul)

Sumber: sekretaris disdukcapil kaur