Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Sah, Polres Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Anggota Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan yang selalu siap menjaga arus lintas agar selalu lancar-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan resmi menerapkan electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik.

ETLE resmi diluncurkan Senin (14/11/2022) dan mulai berlaku seterusnya.

“Setelah ETLE ini diluncurkan, kami tidak lagi melakukan tilang manual. Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan melalui tilang elektronik. Kami berharap masyarakat semakin tertib berkendara, karena tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK.

BACA JUGA:Video 'Panas' Duda & Wanita Bersuami di Bengkulu Selatan Tersebar di Media Sosial

Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya menyiapkan empat unit sepeda motor dan satu mobil dalam menerapkan ETLE.

sedangkan untuk peralatan tilang masih menggunakan handphone masing-masing anggota. Sebab di wilayah Bengkulu Selatan belum terpasang kamera khusus ETLE.

Penegakan aturan lalu lintas dengan ETLE dilakukan secara mobile atau bergerak. Sat Lantas tidak lagi melakukan razia di satu titik.

BACA JUGA:Ibu di Kaur Melahirkan di Jalan, 2 Jam Kemudian Bayi Meninggal Dunia

Tapi berkeliling menyusuri jalan raya. Jika ada pengendara yang melanggar, seperti melawan arus atau tidak memakai helm, maka bisa langsung ditindak dengan cara difoto menggunakan HP.

“Dalam penerapan ETLE ini, kami memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pengambilan foto bisa dilakukan dari depan atau belakang, tapi kami akan utamakan dari depan agar bisa deteksi nomor kendaraan dan wajah pengendara,” terang Kasat Lantas.

Setelah kendaraan difoto, lanjut Kasat Lantas, maka akan langsung terhubung ke sistem ETLE yang dikelola operator.

BACA JUGA:Longsor Timbun Jalan Nasional, Arus Lalu lintas Lumpuh Total

Di situ akan langsung terlihat jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Sitem ETLE ini punya batas waktu, tiga hari untuk konfirmasi data kendaraan yang ditilang, lima konfirmasi data ke petugas. Setelah semua data sesuai, maka akan dikirim surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan. Nah setelah surat tilang tersebut diterima pemilik kendaraan, ada waktu tujuh hari untuk membayar denda. Apabila dalam tujuh hari itu denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir,” tukas Kasat Lantas. (yoh)

Sumber: