Walhi Bengkulu Laporkan 3 Perusahaan Terima Proper Merah ke Kementerian Lingkungan Hidup

Walhi Bengkulu Laporkan 3 Perusahaan Terima Proper Merah ke Kementerian Lingkungan Hidup

Walhi Bengkulu memberikan keterangan terkait perusahaan yang akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - WALHI Bengkulu melaporkan tiga perusahaan yang menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) ke KementErian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak melakukan perbaikan.

Tiga perusahaan itu adalah PT Injatama, PT Sandabi Indah Lestari, dan PT BMQ.

Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Walhi Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan PROPER merah ini tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Syarat Usia PPK dan PPS di Pemilu 2024 Minimal 17 Tahun, KPPS Maksimal 55 Tahun

"Belum adanya perbaikan menunjukan bahwa program PROPER belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup," kata Ibrahim, Selasa (15/11/2022).

Ia mencontohkan, seperti PT Injatama yang diketahui sejak tahun 2017-2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK.

Perusahaan pertambangan ini juga melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang kurang lebih 3 KM yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 5 Jalan di Kabupaten Kaur Dihotmik di Tahun 2023

Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 KM yang kondisinya sangat tidak layak.

Berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu tahun 2019.

Selanjutnya ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diduga mencemari Sungai Air Bintuhan dengan limbah pabrik CPO.

BACA JUGA:Tanah Longsor dan Banjir di Kaur: Desa Diminta Siaga Bencana

Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang. Hal ini seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang IUP  PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.

"Walhi Bengkulu juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan," katanya. (cia)

Sumber: