Guru PPPK Juga Berhak Dapat Sertifikasi

Guru PPPK Juga Berhak Dapat Sertifikasi

Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Supratman menegaskan 326 guru PPPK yang sudah bertugas juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Mereka berhak mendapatkan hak keuangan yang sama seperti guru lainnya yang memenuhi syarat.

"Memenuhi syarat jam mengajar dan dinyatakan lulus tes sertifikasi, guru PPPK berhak menerima tunjangan seperti guru lainnya," tegas Supratman.

BACA JUGA: 377 Berkas Calon PPPK Guru Kaur Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ia mengatakan pada 2022 ini, dari 326 guru PPPK yang bertugas, belum ada yang menerima tunjangan sertifikasi.

Tahun depan, guru PPPK diminta bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Kemudian mereka akan menerima rekomendasi dari Dinas Dikbud Seluma sebagai penerima tunjangan sertifikasi.

"Jika semua syarat terpenuhi, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan sertifikasi. Salah satunya sudah mengikuti pendidikan profesi guru," ungkap Supratman.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022: Ratusan Tenaga Guru Bakal Gigit Jari, Panselda Tak Berikan Solusi

Selain itu seluruh guru PPPK yang bertugas di Seluma dikontrak selama 5 tahun. Namun setiap akhir tahun, harus menandatangani kontrak kerja yang menjadi dasar pembayaran gaji.

"Untuk kontrak kerja dan administrasi lainnya, menjadi kewenangan BKPSDM," terang Surpratman. (rwf)

Sumber: