Soal UMP, Perusahaan di Kaur Wajib Patuhi SK Gubernur

Soal UMP, Perusahaan di Kaur Wajib Patuhi SK Gubernur

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Bengkulu-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) , meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang kenaikan UMP Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Rp2.4 Juta Dinilai Masih Rendah, Faizal Mardianto: Idealnya Rp3 Juta

“Kita minta kepada pihak terkait khususnya perusahaan perusahaan yang kita bina, agar mematuhi UMP terbaru yang ditentukan Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal SP, Jum’at (2/12).

Dikatakan Endy, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen atau menjadi Rp 2.418.280 dibanding UMP tahun 2022 yang berada diangka Rp 2.238.094. Untuk itu, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur agar dapat menerapkan UMP terbaru di tahun 2023.

jika tidak pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMP, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya,”terangnya.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2023 Rp2,5 Juta

Di Kaur sendiri pekerja terbanyak saat ini berada di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau Ciputra Group yang memiliki dua wilayah perkebunan sawit ditambah dengan pabrik CPO. Perusahaan ini menyedot seribu lebih tenaga kerja.

Selain itu ada pula sejumlah tambak udang, ditambah usaha usaha lain yang saat ini terus bertambah di Kabupaten Kaur. (jul)

Sumber: kepala disnekertran kaur