Sah! KPU Tetapkan 17 Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu 2024 Berikut Daftarnya
KPU RI tetapkan anggota KPU terpilih di 5 provinsi dan 12 kabupaten/kota periode 2023-2028-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta di Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan PPK Terpilih, Selamat Bagi yang Lulus
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Sebelumnya terdapat 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, KPU Bengkulu Selatan Giatkan Koordinasi dan Konsolidasi
Namun, hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik ini, hanya ada 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual.
Sedangkan satu partai politik lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya karena saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Perubahan Jatah Kursi di Dapil DPRD Kaur, KPU : Tak Ada yang Komplain
Berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya:
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
BACA JUGA:Ibu Negara Hj Iriana Jokowi dan Menteri Perempuan ke Bengkulu, Pemprov Minta Jam Penerbangan Ditambah
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Razia OPD, Targetnya Perokok
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
BACA JUGA:Waspada, 5 Titik Jalan Rawan Longsor di Seluma
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tanpa Rehab, Bangunan Sekolah Ini Memprihatinkan
Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy'ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.
Adapun 6 partai lokal Aceh, diantaranya:
BACA JUGA:Pemilu 2024 Sudah158 Pelamar PPK di KPU Kaur, Baru 4 Serahkan Berkas Fisik
1.Partai Aceh (PA)
2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai Darul Aceh (PDA)
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
BACA JUGA:Apa Kabar Kasus Kades Tanjung Iman II yang Dilaporkan Selingkuh? Ipda: Tunggu LHP BPD
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). (**)
Sumber: disway.id