Istri Mantan Bupati Bengkulu Selatan Laporkan Agen Asuransi Prudential ke Polisi, Kerugian Rp226 Juta

Istri Mantan Bupati Bengkulu Selatan Laporkan Agen Asuransi Prudential ke Polisi, Kerugian Rp226 Juta

Anak mantan Bupati Bengkulu Selatan melapor ke Polres Bengkulu Selatan setelah ibunya menjadi korban penipuan dengan terlapor agen asuransi Prudential, Kamis (15/12/2022)(-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Istri mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi yakni Hj Endang Susilawati SPd, melaporkan seorang agen asuransi Prudential berinisial LR (36) ke Polres Bengkulu Selatan.

Agen asuransi itu dilaporkan ke Polisi dengan sangkaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp226 juta.

Istri Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 itu melaporkan LR melalui anaknya Rio Ariwibowo.

BACA JUGA:Jalan Santai HUT PGRI dan HGN di Bengkulu Selatan: Pelajar SMPN 9 dan SDN 16 Raih Hadiah Utama Dari Bupati

LR diketahui merupakan warga Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporan sedang dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim. “Laporannya sudah diterima. Sedang diselidiki oleh Reskrim,” kata Sarmadi.

BACA JUGA:Hendak Tikam Polisi, Kurir Ganja Asal Empat Lawang Sumsel Ditembak

Dalam laporan tersebut, diceritakan kronologis penipuan bermula pada bulan Desember 2012 lalu terlapor LR menawarkan dan membantu pelapor untuk ikut atau masuk menjadi peserta Asuransi Prudential.

Kemudian pelapor mentransfer uang sebesar Rp120 juta sebagai bukti menjadi nasabah asuransi.

Uang tersebut ditransfer pelapor ke terlapor.

Setelah itu, pelapor sempat beberapa kali mengirim uang lagi ke terlapor. Ketika itu terlapor mengatakan uang tersebut digunakan untuk meningkatkan tanggungan asuransi.

BACA JUGA:PDIP, Golkar, dan 6 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Mau Pakai Nomor Baru, Ini Alasannya

Namun ketika pelapor meminta kejelasan soal statusnya sebagai nasabah asuransi tersebut, terlapor tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Pelapor kemudian langsung menghubungi call center Asuransi Prudential.

Korban mendapat penjelasan kalau asuransi atas nama dirinya sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA:Pagu DD di Bengkulu Selatan Tahun 2023 Belum Ditetapkan, Berikut Penjelasan BPKAD

Mengetahui hal itu, pelapor langsung menanyakan hal itu ke terlapor.

Pada 15 November 2022, pelapor bertemu dengan terlapor di salah satu kedai kopi di Kota Bengkulu.

Ketika itu terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp50 juta.

Namun hingga akhir Desember ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA:Bantuan Bedah Rumah APBN di Desa Karang Cayo Disorot Dewan

Melalui anaknya, istri mantan Bupati Bengkulu Selatan ini pun melaporkan hal itu ke polisi dengan harapan terlapor diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. (yoh)

Sumber: