Cegah Konflik, Bupati Kaur Serahkan 388 Sertifikat Tanah
Bupati Kaur menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat, Selasa (20/12/2022)-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur, H. Lismidianto menyerahkan 388 sertifikat tanah secara simbolis, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kantor Camat Tanjung Kemuning, Selasa (20/12/2022).
Penyerahan sertifikat guna memberikan jaminan hukum atas tanah warga.
Terpenting, Bupati menyebut sertifikat lahan ini juga upaya menghindari konflik yang biasa terjadi di lingkungan masyarakat terkait status hingga batas tanah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Warga Kaur Tutup Usia
“Harapan saya, dengan sertifikat tanah ini dapat mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi. Juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur,” tegas Bupati saat menyerahkan sertifikat tanah di Kantor Camat Tanjung Kemuning.
Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja BPN Kaur melayani program PTSL. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat.
BACA JUGA:Warga Kaur Jadi Tersangka, Ngaku Tak Tahu yang Ditikam Polisi
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah. Bupati juga meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk memiliki sertifikat lahan.
Sertifikat dapat disimpan atau dimanfaatkan sebagai agunan pengajuan pinjaman modal usaha.
“Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan sah atas tanah. Jaga baik-baik dan pergunakan sebaik-baiknya dan jangan dipindahtangankan kepada orang lain,” sambung Bupati.
BACA JUGA:Trail Adventure Kaur (Triak) #2: Warga Kinal Bawa Pulang Hadiah Utama
Sementara itu, Kepala BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito S.Si mengatakan 388 sertifikat yang diserahkan bagian dari 2.300 sertifikat kuota program PTSL yang diterima Kaur.
Rinciannya, 105 sertifikat lahan di Desa Tanjung Aur 1, 66 sertifikat di Desa Tanjung Aur II, 56 sertifikat di Desa Aur Ringit, 81 sertifikat di Desa Pelajaran I dan 58 sertifikat lahan di Desa Pelajaran II.
“Target kami tahun ini, ada 2.300 sertifikat dan penerima manfaat PTSL, terbanyak ada di Kecamatan Tanjung Kemuning.
BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun, Ini Daftar Objek Wisata di Kaur yang Menarik Dikunjungi
Sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat dan dapat mengurangi dan mencegah konflik pertanahan,” tutupnya. (jul)
Sumber: