Sekda Bengkulu Selatan: Data Ulang Aset Daerah

Sekda Bengkulu Selatan: Data Ulang Aset Daerah

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni memimpin rapat pembahasan aset daerah lingkungan Pemkab BS-wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Untuk pengamanan aset daerah, Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si meminta seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mendata ulang semua aset milik daerah.

Baik aset yang bergerak maupun aset tidak bergerak. Termasuk aset yang masih bernilai ekonomi maupun yang tidak bernilai lagi.

Hal ini untuk memperjelas status dan keberadaan aset daerah, terlebih ada beberapa aset daerah yang juga akan dihibahkan ke pemerintah desa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan Dianiaya Pedagang Pasar Kutau

Di antaranya sebanyak sebilan titik lokasi pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan dihibahkan ke desa.

Karena selama ini pembangunan pagar TPU tersebut telah selesai dan dibiayai APBD BS melalui Dinas PUPR, termasuk juga aset gedung ruang kelas PAUD yang juga akan dihibahkan.

“Untuk kesiapan proses hibah barang milik daerah ini, khususnya pagar TPU dan gedung PAUD masih dalam proses pembahasan pengkajian.

BACA JUGA:Astaga....Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pemkab Seluma Capai Rp2 Miliar

Karena itu Dinas PUPR agar menyiapkan semua dokumen dan proses tahapan. Begitupun seluruh OPD agar mendata ulang aset-aset milik daerah, guna memperjelas keberadaannya,” kata Sukarni.

Sementara itu, Asisten I Setkab BS Isran Kasiri M.Si menambahkan sejumlah aset milik daerah yang akan dihibahkan dalam waktu dekat berupa bangunan gedung atau ruang kelas PAUD, dan pagar TPU di Sembilan desa di wilayah Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat Infaq dan Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Sebut Nama Lain, Simak Pernyataan Jaksa

Untuk gedung PAUD berada diwilayah Kelurahan Pasar Bawah, sedangkan pagar TPU di Desa Pajar Bulan, Muara Pulutan, Padang Jawi, Kuripan, Tanjung Aur, Tanjung Eran, Dusun Kurawan Desa Tanggo Raso, Pasar Pino, dan Gunung Kembang.

“Prosesnya sudah dalam pembahasan rapat, diharapkan jika sudah lengkap persyaratan untuk hibah barang milik daerah ini nanti maka akan segera dilakukan penyerahan dokumen hibah aset, jika sudah diserahkan maka aset ini sudah menjadi milik desa dan kelurahan, diharapkan supaya dirawat dan dijaga nantinya,” terang Isran. (one)

Sumber: