Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2 "Dibebaskan" Kerugian Negara?

Tersangka Korupsi Kesra Jilid 2

Kejari Bengkulu Selatan menahan 2 Tersangka korupsi Dana Kesra jilid 2, Kamis (17/11/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua tersangka kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015 jilid 2, berinisial ES dan S berpeluang tidak dibebani kerugian negara (KN).

Sebab pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dibebankan kedua terdakwa sebelumnya yakni Heriyadi dan Nexke Yusita.

“Terkait pengembalian kerugian negara masih kami pelajari. Nanti dilihat juga pada proses sidang di pengadilan,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH.

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Kesra Bengkulu Selatan Disidang Tahun Depan

Korupsi anggaran Bagian Kesra menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800.

Pengembalian kerugian negara tersebut diwajibkan kepada dua terdakwa sebelumnya dengan besaran masing-masing Rp159.619.900.

Heriyadi sudah membayar lunas kerugian negara tersebut. Sedangkan Nexke ketika itu baru membayar Rp50 juta.

BACA JUGA:Tak Mau Dipecat PNS, Dua Tersangka Korupsi Dana Kesra Jilid 2 Pilih Pensiun Dini

Artinya kerugian negara dalam perkara tersebut masih tersisah sekitar Rp109 juta lagi. Ada kemungkinan kerugian negara yang masih tersisah itu dibebankan kepada dua tersangka baru yakni ES dan S.

“Pemulihan kerugian negara tetap menjadi kewajiban dalam perkara korupsi. Terkait dua tersangka yang baru ditetapkan ini, tentu akan tetap diwajibkan untuk memulihan kerugian negara.

Terkait besarannya itu nanti melihat di proses sidang,” terang Kajari.

BACA JUGA:Garap Baznas, Kejari Bengkulu Selatan Tak Akan Lupakan Kesra

Untuk diketahui, tersangka ES merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Setda Kesra BS dan tersangka S mantan Kasubag Kemasyarakatan.

Keduanya turut berperan dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra pada tahun 2015 lalu, sebab waktu itu kedua tersangka menjabat sebagai PPTK kegiatan.

Kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu awal tahun depan. Sebab saat ini berkas keduanya belum dilimpahkan penyidik jaksa ke pengadilan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrak Truk Parkir, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

Sembari menunggu proses sidang, keduanya tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. (yoh)

Sumber: